Jasa Perdagangan

Jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.

Prakteknya, pelaku jasa perdagangan ini memiliki banyak istilah tetapi pada umumnya disebut agen. Dalam pengertian, agen yang mempertemukan penjual dan pembeli. Si agen bisa mewakili pembeli, bisa mewakili penjual. Sedangkan penghasilannya umumnya disebut fee.